Bawaslu Kukar dan Komisi I DPRD Kaltim Bahas Pemilu 2029, Bedah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
|
KUTAI KARTANEGARA – Desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2029 mendatang. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi antara Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Diskusi tersebut menyoroti arah baru desain Pemilu Serentak yang akan memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat lokal. Langkah ini dinilai sebagai respons atas berbagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, baik dari aspek teknis maupun substansial.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, S.Pd, menyampaikan bahwa perubahan desain Pemilu merupakan bagian dari perkembangan kebijakan yang perlu dicermati bersama, khususnya dalam konteks kesiapan regulasi dan kelembagaan ke depan. “Perubahan desain pemilu ini menjadi bagian dari dinamika kebijakan yang perlu dipahami bersama. Tentunya, berbagai aspek seperti regulasi dan kesiapan kelembagaan akan menjadi perhatian dalam menyikapi perubahan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, S.Si.,M.P.d menambahkan bahwa forum diskusi ini menjadi ruang strategis untuk bertukar pandangan dalam memahami implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Diskusi ini penting sebagai langkah awal dalam menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar lembaga, sehingga kita dapat lebih siap menghadapi perubahan desain pemilu yang akan datang,” tuturnya.Top of FormBottom of Form
Dalam pembahasan, terdapat lima faktor krusial yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan model baru, antara lain beban kerja penyelenggara yang tinggi, pragmatisme partai politik, tenggelamnya isu pembangunan lokal, kejenuhan pemilih, hingga keletihan institusional yang bahkan menimbulkan korban jiwa.
Adapun skema baru Pemilu 2029 nantinya akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD yang dilaksanakan lebih awal. Kemudian dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih kepala daerah dan DPRD dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Desain ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih efisien, memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih mengenal calon, serta mengurangi beban teknis bagi penyelenggara di lapangan.
Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu Kukar bersama Komisi I DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan revisi regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK, guna memastikan integritas demokrasi tetap terjaga, khususnya di Kalimantan Timur, dalam menghadapi transisi menuju desain pemilu serentak yang baru.
Penulis dan Foto : Aris Munandar
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar