Bawaslu Kukar dan Partai Gelora Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Kesiapan Verifikasi Partai Politik
|
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kutai Kartanegara Kamis, (11/6/2026) di Tenggarong. Kegiatan yang selalu menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi ini adalah sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd., dan Anggota, Kasubbag, serta Staf Bawaslu Kukar yang disambut dengan terbuka oleh Ketua DPD Partai Gelora H. Suriadi, S.Hut., beserta jajaran pengurus partai lainnya.
Dalam pertemuan tersebut Teguh Wibowo menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan partai, tata kelola organisasi, serta validitas data kepengurusan dan keanggotaan menjadi aspek penting yang harus dipersiapkan sejak dini. Salah satu tantangan yang kerap muncul pada tahapan verifikasi partai politik adalah persoalan administrasi dan akurasi data keanggotaan. Temuan seperti data ganda, anggota yang tidak lagi aktif, hingga ketidaksesuaian dokumen kepengurusan sering menjadi catatan dalam proses verifikasi.
“Partai politik perlu melakukan pembenahan data secara berkala dan berkelanjutan. Verifikasi partai politik bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjadi indikator sejauh mana partai memiliki tata kelola organisasi yang baik dan mampu menjalankan fungsi demokrasi secara efektif,” ujarnya.
Teguh juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan sistem digital dalam penyelenggaraan pemilu menuntut partai politik untuk lebih tertib dalam pengelolaan data. Pembaruan data anggota, kepengurusan, dan keberadaan kantor sekretariat harus dilakukan secara akurat untuk menghindari potensi kendala ketika tahapan verifikasi faktual maupun administrasi dimulai.
Selain membahas kesiapan verifikasi partai politik, pertemuan tersebut juga menjadi forum diskusi lainnya terkait isu nasional yang berkaitan dengan parliamentary threshold dan presidential threshold, kemudian isu lokal yang menjadi pembahasan menarik terkait dinamika perkembangan wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN ).
Sementara itu Sri Muliati Ningsih Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kukar turut menyampaikan bahwa dalam Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026 tentang keterwakilan perempuan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ) dalam kepengurusan partai politik tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik menjadi peserta pemilihan umum mendatang pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Penegasan ini untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.
Partai Gelora menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat struktur organisasi serta memastikan seluruh aspek administrasi partai tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi dalam mendorong pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Konsolidasi demokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran administrasi sejak dini. Dengan demikian, proses verifikasi partai politik pada pemilu mendatang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Penulis dan Foto : Fitriyani.N
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar