Gelar Pentas Ke-8: Usung Tema “Penanganan Pelanggaran Hukum Lainya”, Bawaslu Kaltim Hadirkan Bawaslu Kabupaten Paser Sebagai Narasumber.
|
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) mengikuti kegiatan “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” secara daring, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya” dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Paser sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Andi Tinah Herlina Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa Penanganan pelanggaran hukum lainnya merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu tidak hanya dituntut untuk mampu menemukan dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ucapnya.
Pelanggaran hukum lainnya memiliki karakteristik yang beragam dan dapat berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum di luar ketentuan khusus mengenai pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif, ketelitian dalam melakukan kajian, serta koordinasi yang baik dengan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, tegasnya.
Dalam paparannya, Wahyu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum lainnya memerlukan ketelitian, kecermatan, serta pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Setiap informasi atau temuan dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan kajian berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh di lapangan, ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Paser juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pencatatan setiap tahapan penanganan. Hal tersebut diperlukan agar proses penanganan dugaan pelanggaran dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tambahnya.
Selain itu, koordinasi dengan pihak atau lembaga terkait menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan pelanggaran hukum lainnya. Koordinasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.
Dengan adanya penguatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur diharapkan semakin siap dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya serta mampu melaksanakan tugas secara profesional, objektif, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Syachfur Hakim
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar