Ikuti Kelas 'Bawaslu Mengajar' Sesi 3, Bawaslu Kukar Siap Optimalkan Pelayanan PPID
|
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Kukar kembali mengikuti pelatihan daring berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan nasional bertajuk “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” ini diikuti oleh perwakilan jajaran Staf Data dan Informasi dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Membedah Akar Sengketa Informasi
Memasuki pertemuan sesi ketiga, pelatihan kali ini berfokus pada tema krusial, yaitu “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”. Hadir sebagai narasumber utama, Arbain, Direktur Tera Indonesian Consulting, dengan dipandu oleh moderator David Pardede (Staf Bawaslu RI).
Dalam pemaparannya, Arbain mengupas tuntas pemicu terjadinya sengketa informasi publik. Menurutnya, konflik umumnya mencuat ketika pemohon merasa tidak puas, tidak mendapatkan tanggapan, atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi.
"Kondisi-kondisi ketidakpuasan seperti inilah yang kemudian akan bergulir masuk ke dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik," jelas Arbain.
Alur Mekanisme dan Kesiapan PPID
Lebih lanjut, Arbain mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur formal. Seluruh proses penyelesaian wajib dijalankan secara runtut dan berurutan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik hingga putusan, memiliki tenggat waktu ketat yang diatur oleh perundang-undangan.
Menghadapi potensi sengketa tersebut, Arbain menekankan bahwa setiap wilayah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu wajib memiliki persiapan yang matang. Langkah antisipasi tersebut meliputi:
Pendalaman materi pokok permasalahan secara detail.
Koordinasi internal yang solid.
Penyusunan jawaban tertulis yang kuat dan berbasis data atas pokok sengketa.
Target: Pelayanan yang Optimal dan Transparan
Melalui intensifikasi pelatihan ini, jajaran Bawaslu diharapkan tidak hanya sekadar memahami regulasi di atas kertas, tetapi juga cakap dalam mempraktikkan tata cara penanganan sengketa di lapangan.
Maka setiap wilayah PPID harus memiliki persiapan dalam menghadapi sengketa informasi publik, mulai dari pendalaman permasalahan, koordinasi, hingga penyusunan jawaban tertulis atas pokok sengketa informasi.
Muara dari penguatan kapasitas ini adalah terselenggaranya pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu yang jauh lebih optimal, akuntabel, transparan, dan sepenuhnya selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar