Jelang Verfak, Galeh Tekankan Pentingnya Persiapan dan Pemahaman dalam Pengawasan
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pesta demokrasi Pemilu 2024, telah berjalan sejak bulan Juli 2022 lalu. Saat ini tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 sedang berjalan. Terhitung tanggal 15 Oktober 2022, KPU akan melaksanakan kegiatan lanjutan dalam tahapan tersebut yakni verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Bawaslu selaku lembaga yang bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu, dirasa perlu untuk melakukan persiapan dalam rangka menghadapi pengawasan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Untuk melakukan persiapan tersebut, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung, memberikan arahan kepada Bawaslu Kukar (12/10/22).
“Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol saat ini beririsan dengan proses perekrutan panwaslu kecamatan. Kedepannya juga akan ada pemutakhitan daftar pemilih. Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa membagi tugas pada staf-staf yang ada,” ujarnya.
Galeh juga menyampaikan, bahwasanya pada kegiatan verifikasi faktual ini KPU kabupaten/kota akan membentuk tim verifikator dalam pelaksanaannya. Sehingga Bawaslu Kukar perlu untuk berkoordinasi mengenai jumlah tim verifikator dan jadwal pelaksanaannya. Mengingat bahwa Bawaslu Kukar akan menjadi pendamping KPU Kukar dalam kegiatan verfak, maka setiap pelaksanaan verfak harus dengan sepengetahuan dan didampingi oleh Bawaslu Kukar.
Lebih lanjut, Galeh menyampaikan pengawas harus memahami setiap aturan pelaksanaan dan pengawasan verfak. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengawsan dan menghindari adanya pelanggaran dan sengketa.
“Terakhir, perlu agar kita membuat imbauan kepada KPU agar melaksanakan kegiatan verfak dengan mempedomani aturan-aturan yang ada. Juga perlu untuk mengimbau kepada parpol agar dapat mematuhi peraturan sehingga kegiatan verfak ini dapat dilaksanakan dengan lancar,” tambahnya.
Sebagai penutup, Yulia Parlina selaku Koordiv PPH Bawaslu Kukar menyampaikan akan dilaksanakan rapat internal staf Bawaslu Kukar. Agendanya adalah pembahasan aturan pelaksanaan kegiatan verfak dan bimbingan teknis pengawasan kegiatan tersebut.
Penulis: Fatra Yudha Pratama