M. Juanda wakili Bawaslu Kukar menjadi Narasumber pada Gelar Pentas Ke-3 Bawaslu Kaltim, Bahas Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu.
|
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas pengawasan pemilu. Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin), Bawaslu Kukar berpartisipasi aktif dalam agenda strategis yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan virtual bertajuk Peningkatan Kapasitas (Pentas) Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Jilid ke-3 ini digelar via media daring pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum", agenda ini difokuskan untuk menguatkan kompetensi serta profesionalitas pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Pentingnya Memahami Regulasi di Tengah Dinamika Pemilu
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kaltim, Andi Tinah Herlina. Dalam sambutannya, Andi Tinah menekankan bahwa peningkatan kapasitas yang berkelanjutan adalah hal yang mutlak.
"Dinamika regulasi dan kompleksitas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sangat tinggi. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan terus memperdalam pemahaman hukum kepemiluan guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan," tegas Andi Tinah di hadapan seluruh jajaran Staf Divisi Penanganan Pelanggaran se-Kaltim.
Kupas Tuntas Alur Pelanggaran Kode Etik
Sebagai narasumber utama, Muhammad Juanda yang merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, memaparkan materi komprehensif mengenai seluk-beluk penanganan kode etik.
Dalam paparannya, Juanda menjelaskan berbagai aspek krusial, mulai dari:
Dasar hukum penanganan kode etik.
Prosedur penerimaan laporan atau temuan di lapangan.
Proses klarifikasi dan penyusunan kajian dugaan pelanggaran.
Formulasi rekomendasi tindak lanjut.
"Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai batasan dan perbedaan penanganan antara pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, hingga pelanggaran hukum lainnya," ujar Juanda.
Diskusi Interaktif dan Bedah Kasus
Tidak hanya sekadar mendengarkan teori, kegiatan ini juga berjalan interaktif melalui sesi diskusi dan pembahasan studi kasus nyata. Metode ini sengaja dipilih untuk menguji dan mengasah kemampuan analisis para peserta dalam mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran kode etik.
Melalui pendekatan praktis tersebut, seluruh pengawas pemilu diharapkan mampu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan objektivitas saat menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
Agenda strategis ini kemudian diakhiri dengan sesi evaluasi langsung dari tim fasilitator Bawaslu Provinsi Kaltim bersama seluruh peserta yang hadir.
Penulis dan Foto : Syachfur Hakim
Editor : Humas Bawaslu Kukar