Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Pembaharuan SK PPID Tahun 2026

Rapat Pembaharuan SK PPID Tahun 2026

Tenggarong, 14 Januari 2026 — Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik dan tata kelola data kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat penyusunan draft pembaruan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026, Selasa (14/1/2026). Kegiatan ini dipimpin lagsung oleh Hardianda, Anggota Bawaslu Kukar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Rapat ini membahas penguatan mekanisme pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu Kukar, di mana seluruh data dari masing-masing divisi akan terlebih dahulu diserahkan kepada arsiparis untuk kemudian dipilah dan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori informasi, yakni informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, sebelum masuk ke PPID.

Selain itu, Hardianda menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala untuk ketiga klasifikasi tersebut guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta rapat juga membahas teknis pengumpulan data yang cepat dan tepat, termasuk mekanisme pendataan terhadap dokumen yang telah diproduksi maupun data yang sedang berjalan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kukar akan melaksanakan rapat rutin setiap bulan untuk melakukan pembaruan data serta memetakan jenis-jenis informasi yang dihasilkan oleh masing-masing unit kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan informasi publik serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel di Bawaslu Kukar.

Dengan adanya pembaruan SK PPID Tahun 2026 ini, Bawaslu Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu yang partisipatif.

Penulis : Tim Humas Bawaslu Kukar

Editor   : Tim Humas Bawaslu Kukar