Rapat Pembahasan Potensi Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Ca
|
Tenggarong – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Pembahasan terkait Potensi Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada tahun 2020 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (26/02/2020) Siang.
Kegiatan ini diikuti oleh 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan sebagai persiapan menghadapi potensi pelanggaran pada tahapan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Tahun 2020 dan juga sebagai langkah pemetaan dan inventarisasi Potensi Pelanggaran Administrasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020.
Pada kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi yang didampingi oleh staff Divisi Sengketa Agus Purnomo dan Staff Hukum Feishal Ashar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ebin Marwi menyampaikan bahwa pada kegiatan rapat ini sebagai langkah untuk melakukan review proses penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 yang akan menjadi acuan dalam proses penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2020 ia juga menegaskan untuk strukural Gakkumdu agar disesiaukan dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(Map)