Lompat ke isi utama

Berita

Tegaskan Komitmen Pengawasan, Bawaslu Kukar Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Tegaskan Komitmen Pengawasan, Bawaslu Kukar Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Tenggarong, 28 Juli 2025 — Dalam rangka mengawal proses politik lokal yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri kegiatan Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kukar.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Acara ini juga menjadi ruang penting bagi pengawasan terhadap transisi kekuasaan legislatif di tingkat kabupaten agar tetap berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

PAW ini menetapkan Akbar Haka sebagai anggota DPRD Kukar yang menggantikan almarhum Junaidi untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Proses PAW dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif dan pengesahan resmi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Kehadiran Bawaslu Kukar dalam proses ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pengawasan kelembagaan, terutama dalam memastikan bahwa setiap tahapan pergantian antar waktu dilaksanakan:

  • Sesuai ketentuan perundang-undangan,
  • Berdasarkan asas keterbukaan,
  • Mengedepankan prinsip akuntabilitas,
  • Dan tidak menyisakan persoalan administratif maupun etis yang dapat menciderai proses demokrasi lokal.

Melalui partisipasi aktif dalam pengawasan proses PAW, Bawaslu Kukar menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga mencakup pengawasan pada seluruh tahapan yang berdampak pada keterwakilan rakyat di lembaga legislatif.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa lembaganya akan terus hadir dan aktif dalam setiap proses demokrasi di daerah, termasuk dalam dinamika pergantian antar waktu anggota dewan.

“Kami mengawasi PAW sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan representasi politik tetap sah secara hukum dan etis, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah,” tegas Teguh.

Dengan pengawasan yang melekat di setiap proses politik, Bawaslu Kukar berharap integritas lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus terjaga, dan demokrasi lokal dapat tumbuh dengan sehat dan bertanggung jawab.