Agenda Rutin Bawaslu Kukar Dikemas Dalam Program Kegiatan Ngapeh Pemilu
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) kembali menggelar “Ngapeh Pemilu” yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali tepatnya pada hari selasa, dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai dan dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline), Tenggarong, Selasa (15/3/2022).
Topik utama dalam pembahasan pada “Ngapeh Pemilu” kali ini adalah Metode Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan ini dipimpin Teguh Wibowo selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) dan dihadiri seluruh staf di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar).
Hardianda selaku narasumber menyampaikan dalam kegiatan “Ngapeh Pemilu” tersebut, bahwa penting bagi seluruh staf di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) mengetahui dan memahami proses dan tata cara Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa, ucapnya.
Di akhir kegiatan Teguh Wibowo selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) telah mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam proses penyelesaian sengketa adalah penerimaan permohonan. hal itu dilakukan 90% oleh beberapa jajaran staf sekretariat Bawaslu Kukar tetapi tidak menutup kemungkinan staf sekretariat yang lain juga nantinya ditugaskan. Mengingat program kegiatan yang kita laksanakan ini adalah peningkatan kapasitas khususnya bagi jajaran staf Bawaslu Kukar, tegasnya.
Penulis : Syachfur Hakim