Bawaslu Kukar Bersama DPMD Kukar Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa jelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung melalui virtual/zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/06/2022).
Dalam kegiatan tersebut, narasumber pertama Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa Arianto menyampaikan sangat berterima kasih kepada Bawaslu Kukar atas terlaksana kegiatan hari ini. “Dalam penyelenggaraan pemilu kita mempunyai hak memilih dan dipilih, maka untuk mensukseskannya kita harus ikut berpartisipasi”, ucapnya.
Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”, tegasnya.
Dalam Undang-undang Pemilu tersebut kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang ini serius me-warning bahwa mereka yang tersebut diatas harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai, paparnya.
Narasumber kedua Anggota Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini kami bukan untuk menakuti, melainkan hanya saling mengingatkan dan juga sebagai program pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, lanjutnya.
Yang juga harus digaris bawahi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, tutupnya.
Penulis : Tri Wahyudi
Editor : Syachfur Hakim