Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Lakukan Pemetaan Potensi Sengketa Pilkada 2020

Bawaslu Kukar Lakukan Pemetaan Potensi Sengketa Pilkada 2020

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Salah satu kewenangan Bawaslu adalah terkait penyelesaian sengketa. Sengketa sangat mungkin terjadi pada setiap proses tahapan Pemilihan.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Teguh Wibowo. Ia memaparkan bahwa sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan KPU berupa BA dan SK.

“Maka dari itu dapat mengajukan permohonan sengketa, KPU akan menjadi pihak termohon, baik KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara,” ungkap Teguh.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 142 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa Pemilihan meliputi sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijelaskan, bahwa yang menjadi obyek sengketa Pilkada yakni keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Teguh melanjutkan, perihal tenggang waktu bagi pemohon apabila akan mengajukan sengketa.

“Pada Pasal 21 ayat 2 Perbawaslu No 2 tahun 2020 Permohonan Sengketa diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, dalam hal ini Bawaslu Kukar telah melakukan persiapan untuk menghadapi Potensi Sengketa yang mungkin saja terjadi pada proses Pemilihan dengan melakukan pemetaan potensi sengketa proses pemilihan pada setiap tahapan sehingga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi