Bawaslu Kukar Turut Awasi Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
|
Kutai Kartanegara, 23 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara turut hadir dan melakukan pengawasan intensif pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin, 23 September 2024. Tahapan penting ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pada acara tersebut, setiap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kukar mengikuti proses pengundian nomor urut. Nomor urut yang didapatkan akan digunakan sebagai identitas resmi mereka pada surat suara pemilihan. Hasil pengundian menunjukkan bahwa Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin mendapatkan nomor urut 1, disusul oleh Awang Yacoub dan Akhmad Zais dengan nomor urut 2, dan Dendi Suryadi serta Alif Turiadi yang memperoleh nomor urut 3.
Dalam rangkaian acara tersebut, seluruh Paslon yang berpartisipasi juga menandatangani Deklarasi Pilkada Damai, sebuah komitmen yang bertujuan untuk memastikan jalannya kampanye dan seluruh proses pemilu dilakukan dengan damai, tanpa ada tindakan provokasi, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.
Ketua KPU Kukar, Teguh Wibowo menegaskan pentingnya menjaga semangat demokrasi yang sehat dan kondusif selama masa kampanye dan pemilihan. “Kami berharap semua pihak, khususnya pasangan calon dan tim kampanye, dapat berkompetisi dengan jujur dan damai, demi kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Bawaslu Kukar: Fokus pada Pengawasan Kampanye
Usai tahapan pengundian nomor urut, perhatian publik kini tertuju pada masa kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Bawaslu Kukar menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap jalannya kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi.
"Kami akan terus memantau seluruh kegiatan kampanye, terutama terkait potensi pelanggaran seperti politik uang, penggunaan fasilitas negara, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Kami berharap seluruh Paslon dan tim suksesnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penulis dan Foto: Fatra Yudha Pratama