Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Miliki Wewenang dalam Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Miliki Wewenang dalam Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Anggota  Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola memaparkan, untuk pertama kali pada tahun 2019, Bawaslu mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan proses sengketa pemilu. Pada praktiknya secara kelembagaan bawaslu sudah melakukan proses penanganan  penyelesaian sengketa pada pilkada sebelumnya yaitu sejak tahun 2015. Hal ini menegaskan secara kelembagaan Bawaslu telah siap memberikan keadilan kepada setiap peserta pemilu.

“Sengketa proses pemilihan itu terdiri dari dua yaitu sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan,” ucapnya pada program tadarus pengawasan pemilu edisi 11 Kamis (6/5/2020).

Awaludin menjelaskan, penanganan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu dilakukan selama 12 hari kerja sejak diterima permohonan sengketa proses pemilu. Permohonan dinyatakan diterima terhitung sejak permohonan diregister oleh Bawaslu. Adapun penyelesaian sengketa proses dengan cara mediasi dan/atau adjudikasi.

Narasumber lainnya, Astuti Usman menyampaikan bahwa adanya sengketa proses terjadi akibat hak peserta pemilu atau pemilihan yang dirugikan oleh keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam pemilihan kepala daerah keputusan yang dikeluarkan oleh KPU provinsi dan KPU Kab/Kota dapat dijadikan objek sengketa kecuali Keputusan KPU tentang Penetapan hasil pemilihan yang menjadi kewenangan Mahakam Konstitusi,” kata Astuti.

Dia melanjutkan, bahwa pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen permohonan ke kantor Bawaslu ataupun secara tidak langsung dengan mengisi permohonan melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

Penulis : Tri Wahyudi

Editor : Mery Anggarda Pratiwi