Lompat ke isi utama

Berita

Berkaca pada Pemilu Sebelumnya, Ratna Dewi Ungkap Potensi Problematika dan Tantangan Pengawasan Pemi

Berkaca pada Pemilu Sebelumnya, Ratna Dewi Ungkap Potensi Problematika dan Tantangan Pengawasan Pemi

Tenggarong, Bawaslu Kukar -  Salah satu staf pelaksana Bawaslu Kukar mengikuti Kuliah Pengawasan Pemilu (Kupas Pemilu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DIY, melalui Virtual Meeting pada Rabu (09/06/21)  turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut adalah anggota bawaslu Republik Indonesia ibu DR. Ratna Dewi Pettalolo, S.H.,M.H.

Pada kesempatan itu, Ratna Dewi menyampaikan, “Pada pemilu terdapat beberapa problematika diantaranya adalah adanya perubahan undang-undang saat proses persiapan pemilu sudah dilakukan, adanya perubahan kelembagaan penyelenggara pemilu serta persoalan pemutakhiran data pemilih,”. 

Sedangkan problematika pada masa pemilihan mulai dari pemilihan dilaksanakan dalam kondisi pandemi, sehingga mengubah beberapa pola penyelenggaraan pemilihan, seperti tata cara pendaftaran paslon, metode kampanye, ditambah lagi adanya penyelenggara pemilihan dan kandidat terinfeksi Covid-19, bahkan diantaranya menyebabkan meninggal, meskipun tidak sampai menciptakan kluster penyebaran baru, namun hal tersebut berdampak pada proses penyelengaraan. Serta adanya perbedaan pengaturan kelembagaan penyelenggara pada UU 7/2017 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu dengan UU 1/2015 yang mengatur teknis penyelenggaraan pemilihan, terkhusus untuk jajaran pengawas tingkat kabupaten/kota.

Selain itu ia juga menyampaikan tantangan yang harus dihadapi oleh pengawas, mulai dari mengingat adanya pergantian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat proses persiapan pemilu serentak 2024, maka proses dilakukan secara cepat dan memprioritaskan individu yang memiliki pengalaman kerja pengawasan, dan menyiapkan atau merekrut pengawas pemilu adhoc (tingkat kecamatan dan desa/kelurahan) dalam satu proses untuk kerja Pemilu sekaligus Pemilihan, serta perlunya Meningkatkan pelayanan, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya perlu untuk mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memungkinkan memberi kemudahan bagi pemilih serta kemudahan pengadiministrasian bagi penyelenggara pemilu, serta mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukum. Selain itu juga di perlukan peningkatan kemampuan penggunaan sistem informasi dalam setiap proses pengawasan, ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Agar nantinya dapat memudahkan dalam pelaksanaan setiap tahapan.


Penulis : Suriansyah

Editor : Mery Anggarda Pratiwi