Diskusi Kelompok Terpumpun Bahas Kompetensi Ideal Pengawas Pemilu
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu”. Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilihan umum (pemilu) dalam menciptakan pemilu yang berintegritas di Indonesia. Jum’at (18/3/2022)
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Panwaslih Kab/Kota di Provinsi Aceh serta Ketua Bawaslu Kab/Kota Seluruh Indonesia dan menghadirkan Titi Anggraini yang merupakan Dewan Penasehat Perludem.
Dalam materinya Titi memiliki tugas yang khas. “Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu, melakukan mediasi dan proses adjudikasi sengketa proses pemilu dan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu, merupakan tugas yang khas sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.
Titi juga menyampaikan kompetensi yang kompatibel untuk pengawas pemilu adalah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Dalam kesempatan ini Titi merekomendasikan mayoritas anggota pengawas pemilu idealnya adalah mereka yang berlatar belakang hukum. Namun, selain berpendidikan hukum juga harus punya pengalaman di bidang kepemiluan. Hal ini dalam rangka mempermudah akselerasi dalam melaksanakan tupoksi yang berkaitan dengan pencegahan penindakan dan penindakan atas pelanggaran dan sengketa proses dan memberikan insentif lebih harus diberikan pada mereka yang pernah menjadi pengawas ataupun pelaksana pemilu.
Penulis :Suriansyah