Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Pelanggaran Administrasi PPS, Bawaslu Lakukan Tahap Pengkajian

Dugaan Pelanggaran Administrasi PPS, Bawaslu Lakukan Tahap Pengkajian

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD pada rapat pleno terbuka DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) tingkat Kelurahan/Desa se- Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dilakukan sejak tanggal 30 s/d 1 September 2020, diuraikan dalam hasil pengawasan bahwa PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada Pengawas Kelurahan/Desa.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengkajian terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPS tersebut.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sofiyan mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pengkajian terkait hal tersebut.


Terkait hal tersebut, di dalam proses pencegahan panwascam telah menyampaikan himbauan kepada PPS melalui PPK.


Untuk diketahui, formulir A.B-KWK merupakan formulir by name by address, dan terkait hal tersebut Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (11) yang menyatakan bahwa PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy.


Penulis : Mery Anggarda Pratiwi