Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kegiatan Kehumasan dan Proses Pengarsipan Akun Media Sosial Panwascam

Evaluasi Kegiatan Kehumasan dan Proses Pengarsipan Akun Media Sosial Panwascam

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Media merupakan rekam jejak digital terhadap setiap unggahan bagi pengelolanya, hal ini disadari oleh Bawaslu serta jajaran dibawahnya, yakni pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan. Oleh karenanya, Bawaslu Kukar pada hari ini Senin (24/05/21) melaksanakan rapat internal bersama seluruh staf. Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ali Mukid. Ia memaparkan rapat tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan kehumasan dan proses pengarsipan akun media social panwascam yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 silam.

“Pentingnya kita untuk mengarsipkan media panwascam ini agar rekam jejak terhadap kegiatan tahun lalu itu tersimpan dengan baik,” jelasnya. 

Ali melanjutkan, hal tersebut dilakukan agar media yang sudah digunakan tersebut dapat digunakan kembali oleh jajaran pengawas selanjutnya. 

Selanjutnya, rapat dilakukan dengan sesi pembagian penanggung jawab dengan membagi setiap zona. Zona tersebut akan ditangani oleh beberapa staf dalam melakukan pengarsipan seluruh akun media social tersebut. 


Penulis : Mery Anggarda Pratiwi