Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Pentas Ke-7: Bawaslu Kaltim Usung Tema “Penanganan Pelanggaran Kode Etik”

Zoom PP bersama Bawaslu Kaltim

Foto peserta zoom meeting Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” dengan tema “Penanganan Pelanggaran Kode Etik” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Bawaslu Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai narasumber, pada Kamis (6/8/2026). 

Dalam paparannya, Kartisa Staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas, integritas, independensi, dan netralitas penyelenggara pemilu dan pemilihan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya.

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penanganan pelanggaran kode etik, mekanisme penerimaan informasi awal, proses klarifikasi, pengumpulan alat bukti, penyusunan kajian, hingga penyampaian rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Selain itu, dipaparkan pula sejumlah pengalaman penanganan perkara yang menjadi pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu dan pemilihann.

Peserta kegiatan turut mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembuktian dugaan pelanggaran kode etik, termasuk pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga menekankan bahwa pengawasan terhadap netralitas dan perilaku etik penyelenggara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memahami tata cara penanganan pelanggaran kode etik secara komprehensif, sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Paparan ini diharapkan menjadi referensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran kode etik demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Syachfur Hakim

Editor Tim Humas Bawaslu Kukar