Facebook Luncurkan Fitur Iklan Politik, Bawaslu Dapat Akses Pemantauan
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Penggunaan platform digital pada masa tahapan ditengah pandemi ini tentunya akan sangat masif dilakukan oleh pasangan calon (paslon). Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam Diskusi daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan Facebook tentang Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye pada Senin (10/8/2020).
Menurut Fritz, dengan terbitnya fitur terbaru Facebook tersebut dapat mempermudah langkah-langkah Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan menangani pelanggaran di media sosial.
“Kita memasuki sebuah waktu dimana kampanye akan sangat mempergunakan daring dalam proses pilkada 2020 ini, oleh karena itu fitur layanan yang disediakan Facebook ini akan mempermudah pengawasan kita,” kata Fritz.
Fritz juga mengatakan, apresiasinya terhadap Facebook yang meluncurkan fitur daftar biaya iklan politik tersebut, dan saat ini Bawaslu RI sedang membuat Drafting atau Surat Edaran yang akan diterbitkan setelah penyusunan hal-hal yang wajib diawasi dalam kampanye media sosial dan tata cara pelaporannya.
Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino atau yang akrab disapa Rino membenarkan pihaknya melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency.
“Kami menyadari pentingnya koordinasi untuk demokrasi Indonesia secara keseluruhan, ada elemen lain yang harus kita awasi bersama, masalah iklan politik yang sangat krusial tersebut, dan gambaran inilah yang membuat kami begitu semangat untuk mengangkat ini, fitur transparansi iklan politik yang kami harapkan dapat mempermudah proses pengawasan yang rekan-rekan lakukan,” tandas Rino.
Pada kesempatan ini, diuraikan pula terkait penggunaan fitur tersebut oleh Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha ia menyatakan dalam pengiklan wajib melakukan verifikasi yang jelas dan dalam hal ini Bawaslu akan dapat memantau iklan paslon berdasarkan fitur pustaka iklan yang dapat tersimpan dalam kurun waktu selama 7 tahun.
“Fitur pustaka iklan ini hanya tersimpan sesuai dengan waktu senilai pembayaran yang dilakukan paslon, namun kami telah simpan juga dalam fitur pustaka iklan tersebut apabila dikemudian hari perlu untuk dipergunakan,” jelas Putu.
Pada akhir sesi diskusi tersebut, Hengky Pramono selaku Kepala Bagian Humas Bawaslu RI mengatakan pada pertemuan ini merupakan hal yang sangat positif khususnya dalam menjalakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye di media social, baik dalam melakukan pengawasan di tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi