Lompat ke isi utama

Berita

Gaungkan Pendidikan Politik, Sofiyan Sampaikan Dampak dan Sanksi Politik Uang

Gaungkan Pendidikan Politik, Sofiyan Sampaikan Dampak dan Sanksi Politik Uang

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Fenomena politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang baik agar orang tersebut menjalankan haknya untuk memilih ataupun agar menjalankan haknya sesuai dengan keinginan orang lain. 

Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sofiyan selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran saat mengisi materi kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Kukar pada Jum’at (19/11/21). 

Dalam acara ini menghadirkan peserta dari kalangan anak muda Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut secara rutin pada hari Selasa dan Jum’at di setiap pekan. 

Selanjutnya, Sofiyan memaparkan definisi serta dampak adanya politik uang dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan praktik politik uang secara tidak langsung  menjadikan rakyat hanya semata-mata sebagai pihak yang suaranya dapat dibeli. 

“Kondisi seperti ini tentu saja merendahkan martabat rakyat dan tentunya dapat menghilangkan sikap kritis masyarakat terhadap kekuasaan,” tegasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut menjadi bibit dan potensi terjadinya perilaku korupsi. Pria kelahiran Kayu Batu ini menyebutkan bahwa terdapat larangan dan sanksi dari perilaku politik uang, yakni pada Pasal 515 UU 7/2017, Pasal 523 UU 7/2017, Pasal 73 UU 10/2016, dan Pasal 187 A UU 10/2016. 

Ia juga memaparkan terkait tindak pidana pemilu dan pemilihan serta tata cara atau alur penanganan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan laporan terkait adanya politik uang serta jenis pelanggaran pemilu lainnya. 

Dalam kegiatan tersebut, ia berharap kaum anak muda khususnya yang ada di wilayah Kutai Kartanegara dapat memahami terkait politik uang beserta sanksi yang menyertainya.