Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakoor Divisi Penanganan Pelanggaran, Sofiyan Ungkap Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemiliha

Gelar Rakoor Divisi Penanganan Pelanggaran, Sofiyan Ungkap Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemiliha

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Penanganan Pelanggaran Sofiyan. (21/06/2020)

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara

Pada acara pembukaan, Sofiyan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutai Kartanegara dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal penting terkait mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, mulai jenis pelanggaran, syarat formil dan materil sampai bagaimana penerapan form penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.

Rapat tersebut antara lain membahas mengenai jenis pelanggaran Pilkada, mekanisme penanganan pelanggaran serta simulasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terutama pada masa Pandemi Covid 19.

Dalam pemaparannya juga sofiyan menyampaikan Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Di Masa Pandemi Covid-19 Yaitu Keterbatasan Akses Jaringan Internet, Menjalankan Protokol Kesehatan, Batasan Waktu Penanganan Pelanggaran.

“Dimulainya kembali Tahapan Pilkada yang sempat tertunda karena Covid 19 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Panwaslu Kecamatan yang baru saja diaktifkan kembali tentu akan menjadi ujung tombak dalam penanganan temuan maupun laporan yang ada di tingkat kecamatan, karena itu sedini mungkin kita perlu menyiapkan langkah strategis dalam penanganan pelanggaran Pilkada” jelas Sofiyan.

Di akhir rapat Sofiyan berharap agar Penanganan Pelanggaran tetap dillaksanakan secara maksimal dimasing-masing Kecamatan dan protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

Penulis : Hardianda

Editor : Mery Anggarda Pratiwi