Lompat ke isi utama

Berita

Halal Bihalal Sekaligus Rapat Kerja Bawaslu Kukar

Halal Bihalal Sekaligus Rapat Kerja Bawaslu Kukar

Tenggarong, Bawaslu Kukar  – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan silaturahim secara daring pada Kamis (28/05/2020).

Kegiatan ini sekaligus rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kukar.

Muhammad Rahman menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, ditengah-tengah  masih berlangsungnya wabah virus covid-19 Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (HDI) sangat disibukkan. “Sambil menunggu surat edaran dari Bawaslu RI terkait keberlanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 yang pada tahapan sebelumnya sempat dilakukan penundaan dikarenakan tiap harinya telah terkonfirmasi pasien positif wabah virus covid-19 semakin bertambah. Oleh karnanya sambil menunggu waktu kosong ini, maka akan diisi oleh agenda lainya terkait dengan keberlangsungan kerja-kerja kelembagaan,” ujarnya.

Selanjutnya sekretariat agar membuka kembali laporan kinerja, agenda penting untuk dilanjutkan kembali yaitu seperti bulletin nantinya bulletin akan dikembalikan ke masing-masing divisi untuk mengangkat tema yang diinginkan. Untuk diketahui, dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak semua kegiatan mempunyai anggaran namun tetap dilaksanakan, walaupun demikian dimohon kepada sekretariat untuk tetap memfasilitasi kegiatan-kegiatan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.  

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) bisa memanfaatkan dan menjalin kerjasama terkait dengan menggali informasi serta hubungan antar lembaga baik dengan stakeholder ataupun kelompok-kelompok masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 mengingat rencana pemerintah di bulan Juni 2020 akan melakukan uji coba new normal yang nantinya akan ada pihak-pihak yang bisa untuk bekerjasama dalam hal pengawasan, mereview anggaran terkait pengadaan APD untuk support pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Mukid Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan beberapa hal terkait upaya pengembangan kegiatan kehumasan dalam rangka memberikan informasi kepada public.

“Tanya jawab merupakan pola edukasi yang kekinian bisa melalui akun-akun media sosial Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Program-program yang muncul melalui inovasi selain untuk membuat edukasi ke masyarakat juga sebagai usaha mengasah kemampuan kita agar dapat mengolah data untuk disajikan, nantinya teman-teman yang ada di kehumasan akan mempersiapkan namun perlu kerjasama antar divisi dan ini akan dilaksanakan setiap minggunya,” ungkapnya.

Selanjutnya target utama dalam kegiatan ini adalah peserta SKPP serta masyarakat umum, dan dilaksanakan secara daring dengan beberapa bentuk program.

Ali Mukid melanjutkan terkait data dan Informasi sudah menyelesaikan SOP untuk pelayanan PPID dan sudah disetujui oleh Bawaslu Provinsi, sebagai tindaklanjut dari PPID diharapkan untuk segera menyusun jadwal untuk penyusunan data informasi publik. Untuk PPID sendiri dibutuhkan kerja tim khususnya untuk divisi yang mengolah data yang paling banyak seperti data pengawasan dan kesekretariatan, maka mulai saat ini dapat segera untuk diinventarisir data-data tersebut.

“Kita akan segera menyelesaikan daftar informasi publik dan memperhatikan PPID Bawaslu RI dalam rangka mempercepat kerja-kerja kelembagaan, diharapkan minggu-minggu ini sudah tersusun daftar informasi publik untuk itu kita segera melaksanakan rapat tatap muka untuk menyiapkannya,” lanjutnya.

Menyambung hal tersebut, Teguh Wibowo Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara memaparkan beberapa hal terkait persiapan dalam menyambut new normal serta terkait penyelesaian sengketa “Dalam waktu dekat akan ada surat edaran dari Menpan-RB terkait WFH maka harus ada yang kita siapkan terutama protokol-protokol kesehatan dalam melaksanakan pengawasan jadi untuk lebih menyiapkan APD terkait yang harus disiapkan untuk kegiatan pengawasan. Kemudian peraturan yang berkaitan dengan sengketa ada beberapa hal yang kontradiktif terkait penanganan sengketa ditengah wabah virus covid-19, selanjutnya penyelesaian sengketa secara daring yaitu SIPS dan pengelola web mohon terkoneksikan SIPS dalam bekerja secara new normal harus memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan  baik secara individu maupun protokol kesehatan secara massal dan hal-hal ini juga berhubungan dengan perencanaan dan penganggaran,” ujar Teguh.

Disampaikan oleh Rusmini selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk hal-hal yang berkaitan dengan RKA akan dilaksanakan apabila sudah ada kejelasan kebijakan dan regulasi maka akan segera realisasikan.

Penulis : SPR

Editor : Mery Anggarda Pratiwi