Lompat ke isi utama

Berita

Integritas adalah Kunci Terhindar dari Korupsi Pemilu

Integritas adalah Kunci Terhindar dari Korupsi Pemilu

Pusat  Penelitian  Pengembangan  Pendidikan  dan  Pelatihan  (Puslitbangdiklat)  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Model  Kompetensi  dan Skema Pelatihan  Pengawas Pemilu”. Dalam  rangka  melaksanakan  tugas,  wewenang,  dan  kewajiban  pengawas pemilihan umum (pemilu) dalam menciptakan pemilu yang berintegritas di Indonesia. Jum’at (18/3/2022)


Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Panwaslih Kab/Kota di Provinsi Aceh serta Ketua Bawaslu Kab/Kota Seluruh Indonesia dan menghadirkan Almas Ghalia Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch.


Korupsi pemilu tidak termasuk dalam 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU tipikor, namun faktanya korupsi pemilu marak terjadi sebagai contoh kasus suap hakim konstitusi dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.


Di kesempatan ini almas mengutarakan ada beberapa jenis korupsi pemilu. “Jenis korupsi pemilu diantaranya adalah mahar politik,jual beli suara, manipulasi pengumpulan dan pencatatan dana kampanye, penyalah gunaan sumberdana dan daya negara serta suap penyelesaian sengketa pemilu” Ujarnya.


Agar hal ini tidak terjadi maka di perlukan penyelenggara pemilu yang berintegritas, untuk itu perlu ada penguatan etika terhadap penyelenggara pemilu. Maka diperlukan juga pelatihan integritas agar mampu mengenali dan memahami masalah, memahami dampaknya terhadap public luas, memahami dampaknya terhadap diri sendiri serta mampu mengambil sikap dan Tindakan.


Penulis :Suriansyah