Jajaran PKD Sebulu Hadiri Uji Publik DPS Serta Kawal Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasang
|
Sebulu – PKD Se-Kecamatan Sebulu hadiri Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh PPS sejak 24 September 2020 sampai 25 September 2020.
Uji publik DPS yang dilakukan oleh PPS Se-Kecamatan Sebulu ini digelar dengan tujuan daftar pemilih tersebut mendapatkan koreksi dan penilaian dari masyarakat sehingga menghasilkan daftar pemilih yang benar.
Terkait Daftar Pemilih tersebut, PKD Se-Kecamatan sebulu melakukan pencermatan terhadap DPS. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panwaslucam Sebulu, Irvan Tamthawi selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
“Kita telah mengintruksikan kepada PKD untuk melakukan pencermatan terkait Pemilih TMS seperti pemilih ganda, pemilih meninggal dunia maupun pemilih berumur kurang dari 17 tahun yang masih terdapat dalam DPS dan mengintruksikan agar PKD berkoordinasi dengan PPS, Pemerintah Desa maupun RT terkait pemilih baru yang belum masuk kedalam Daftar Pemilih”, papar Irvan pada Jum’at (25/09/2020).
Irvan menambahkan, data hasil pencermatan dari PKD ini nantinya akan disandingkan dengan data hasil pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslucam. Apabila masih ditemukan pemilih TMS yang masuk kedalam DPS dan pemilih baru yang belum masuk kedalam DPS, maka dari hasil pencermatan tersebut oleh panwaslucam sebulu akan dijadikan saran perbaikan dan disampaikan kepada PPK Sebulu.
Perlu diketahui jumlah pemilih yang terdapat pada DPS untuk Kecamatan Sebulu sebanyak 27.980 pemilih yang terdiri dari 14.706 pemilih laki-laki dan 13.274 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih yang ada di DPS ini kemungkinan masih bisa berubah, jika dari hasil pencermatan masih terdapat pemilih TMS yang masih masuk dalam DPS dan Pemilih yang belum masuk dalam DPS (Pemilih Baru)”, pungkas Irvan.
Selain menghadiri uji publik DPS yang digelar oleh PPS, dihari yang sama PKD juga melakukan pengawasan terhadap penertiban alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon pada Pilkada 2020. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga sosialisasi yang terpasang sebelum dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020 besok.
Sebelumnya pada tanggal 24 September 2020, penertiban dilakukan di 4 Desa di Kecamatan Sebulu, yakni Desa Sebulu Modern, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir dan Segihan.
Penulis : Muhammad Abdul Manaf
Editor : Mery Anggarda Pratiwi