Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Tegaskan Netralitas ASN
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar - Jelang pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 terus berjalan. Seiring itu, Bawaslu terus melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder terkait. Hari ini Bawaslu Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bekerja sama dengan BKD Kalimantan Timur sebagai peserta, secara daring (online). (28/03/2022)
Mengawali kegiatan tersebut, Saipul Ketua Bawaslu Kaltim mengucapkan terima kasih banyak kepada BKD Kaltim atas antusiasnya dalam kerja sama kali ini. Dia berpesan agar diselenggarakannya sosialisasi untuk mengurangi terjadinya potensi-potensi pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, salah satu yang menjadi tugas Bawaslu dalam pemilu dan pilkada adalah melakukan pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang masih sering terjadi selama proses pemilu yaitu pelanggaran Netralitas ASN. Berdasrakan permendagri 15 tahun 2020, ASN terdiri dari Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ungkapnya.
Merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020 ada beberapa kategori pelangaran Netralitas ASN :
1) Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Like and Share);
2) Menghadiri Deklarasi Pasangan Bakal/Calon Peserta Pilkada; dan
3) Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengidenifikasi keberpihakan.
Masuknya proses penanganan pelanggaran di Bawaslu sendiri melalui dua cara yaitu temuan dan laporan. Pada Pilkada tahun 2020 data pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan POLRI di Kalimantan Timur tercatat 27 temuan dan 12 laporan. Bawaslu akan memproses semua jenis pelanggaran baik dari temuan ataupun laporan dari masyarakat, jelasnya.
Penulis : Tri Wahyudi
Editor : Syachfur Hakim