Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim Gelar Rapat Koordinasi

Jelang Pemilu 2024, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim Gelar Rapat Koordinasi

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Bawaslu Provinsi Kaltim gelar kegiatan rapat koordinasi Identifikasi Potensi Pelanggaran Administrasi Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pemilu 2024, Kamis (23/06/2022).

Semenjak digulirkannya pada tanggal 14 Juni 2022, tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara gradual telah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan adalahan Tahapan Verfikasi Partai Politik Peserta Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 oleh KPU. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.

Kesiapan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi Partai Politik secara prinsip sudah cukup optimal. Dari aspek legal formal, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbawaslu ini yang akan menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugasnya. Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verfikasi Partai Politik.

Beberapa titik rawan dalam verifikasi Partai Politik diantaranya:

1. Ketidakpatuhan Partai Politik dalam penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan; 2. Konspirasi (termaksud suap) Partai Politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi; 3. Dualisme kepemimpinan Partai Politik; 4. Pemenuhan keterwakilan perempuan berdasarkan kebutuhan verifikasi Partai Politik diluar jadwal; 5. Verifikasi Partai lokal Aceh; 6. Verifikasi faktual keberadaan Kantor Partai Politik calon peserta ditingkat Provinsi, kabupaten, dan Kota; 7. Pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi Partai Politik; 8. Tidak adanya verifikasi faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50% kepengurusan ditingkat kecamatan; 9. Ketertutupan metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi factual jumlah keanggotaan disetiap Kabupaten/Kota; 10. Banyaknya pendaftaran Partai dan penyerahan kelengkapan persyaratan pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; 11. Keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) Partai Politik calon peserta Pemilu; dan 12. Kelayakan Partai politik menjadi peserta.

Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

Dalam kaitan ini, Bawaslu juga telah menyiapkan strategi:

1. Pengawasan yang secara garis besar difokuskan pada hal penyiapan struktur pengawas Pemilu sampai tingkat terendah; 2. Penguatan Posko Pengawasan; dan 3. Peningkatan partisipasi massyarakat dalam pengawasan verifikasi Partai Politik. Untuk dapat melakukan pengawasan tersebut Bawaslu telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan banyak stakeholders seperti KPU, Pemantau, dan pakar, Panwaslukada, dan lain institusi terkait lainnya. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pengawasan verifikasi Partai Politik dapat berjalan optimal sehingga hak konstitusional Partai Politik peserta Pemilu dapat terpenuhi dengan baik. Bawaslu siap mengawasai verifikasi partai politik untuk Pemilu dengan Partai Politik yang berkualitas. Oleh karena itu titik rawan yang akan melegitimasi proses dan hasil verifikasi perlu diawasi dan waspadai oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu sehingga Pemilu akan menjadi milik publik bukan hanya penyelenggara dan peserta Pemilu.


Penulis : Syachfur Hakim