Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Tahapan Coklit, Bawaslu Kukar Bentuk Posko Pengaduan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara membentuk posko pengaduan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang telah dimulai sejak 15 Juli s/d 13 Agustus 2020. Posko pengaduan ini sebagai wadah yang akan menjamin hak pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Yulia Parlina pada Jum’at (17/07/2020)

Ia menegaskan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar sebagai pemilih dapat mengadu ke posko tersebut. 

“Dalam rangka Bawaslu menjaga hak pilih, maka kami membuka posko pengaduan bagi WNI yang belum terdaftar dalam data pemilih,yang mana layanan posko pengaduan ini dari tingkat Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai tingkat desa,” tutur Yulia. 

Posko pengaduan ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.

“Jajaran kami telah membentuk posko pengaduan di masing-masing kecamatan, masyarakat bisa melaporkan di posko tersebut untuk menyampaikan segala kendala terkait coklit,” lanjutnya

Yulia berharap dengan adanya posko pengaduan tersebut dapat pula mensosialisasikan pengawasan dari tingkat Kabupaten s/d Desa yang akan mengawasi tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya, menurutnya pengawasan melekat dilakukan agar kegiatan pencoklitan yg dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan yg berlaku.