Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Bawaslu Bersama CfDS dan Facebook, Bahas Mekanisme Pelaporan Konten di Media Sosial

Kolaborasi Bawaslu Bersama CfDS dan Facebook, Bahas Mekanisme Pelaporan Konten di Media Sosial

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Salah satu tantangan dalam dilaksanakannya Pilkada ditengah pandemi Covid-19 adalah kampanye melalui media sosial. Penggunaan media sosial oleh peserta maupun pelaksana kampanye, semakin meningkat. Oleh karenanya, Bawaslu Republik Indonesia giat melakukan sosialisasi. Seperti halnya sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual pada Jum’at (9/10/2020) yang bertajuk “Sosialisasi mekanisme pelaporan konten di platform media sosial”.

Koordinator divisi hukum, humas, data dan informasi Bawaslu Kukar turut mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan zoom meeting.

Kegiatan ini diikuti berdasarkan undangan Bawaslu RI Nomor 0345/K.Bawaslu/HK.05/X/2020, tertanggal 8 Oktober 2020.

Acara ini digelar berdasarkan kolaborasi atas Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan dan Center for Digital Society (CfDS) UGM, dan Facebook.

Turut hadir Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ia menyampaikan dalam pengawasan konten internet yaitu media daring dan media sosial Bawaslu tidak saja mengawasi akun yang terdaftar tetapi juga mengawasi akun yang tidak terdaftar. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Kominfo dan KPU serta beberapa platform untuk melakukan pengawasan pada media internet,” ungkap Fritz.

Selanjutnya, ia mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan dasar hukum untuk mengatur tata cara pengawasan konten di internet dalam rangka pengawasan Pilkada 2020. “Saat ini Bawaslu sedang menyusun surat edaran yang mengatur tentang pengawasan konten pada platform media sosial di internet,” lanjutnya.

Selain itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari dalam pembukaannya menyampaikan terdapat perbedaan pada Pilkada tahun ini yakni akibat pandemi Covid-19 membuat cara kampanye yang dilakukan oleh peserta Pilkada akan berubah. “Kami disini memastikan kesiapan Bawaslu dan Facebook Indonesia untuk menindaklanjuti konten yang melanggar hukum di Indonesia khususnya di tahapan Pilkada,” kata Ruben.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat secara luas maupun jajaran Bawaslu sebagai pengawas pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada tahapan kampanye yang membutuhkan pengawasan lebih komprehensif pada media yang digunakan untuk kampanye.

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi