Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Kerja, Ebin Marwi Beberkan Pentingnya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Kunjungan Kerja, Ebin Marwi Beberkan Pentingnya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menerima kunjungan kerja anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Koordiv. Penindakan Pelanggaran, Ebin Marwi, dalam rangka pembinaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan. 

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman, dan anggota, Sofiyan di ruang rapat pada Jum’at (10/09/21). 

Ebin mengatakan pentingnya pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan BDP yakni mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang. Hal tersebut memerlukan peran penting Plt. Kepala Sekretariat sebagai leading sector. 

Lanjutnya, untuk menginventaris kembali barang bukti penanganan pelanggaran baik pemilu dan pemilihan yang masih tersimpan di Bawaslu Kukar, jika masih ada maka dilakukan register di unit pengelolaan barang bukti penanganan pelangaran Bawaslu Kukar dan selanjutnya disampaikan kepada pihak pelapor untuk mengambil kembali barang bukti tersebut atau diumumkan di laman website Bawaslu Kukar seseuai dengan mekanisme yang tertera pada Surat Edaran atau Perbawaslu terkait. 


Kontributor : M. Juanda

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi