Lakukan Pencegahan pada Subjek Pengawasan, Bawaslu Kukar Laksanakan Sosialisasi Larangan Kepala Desa
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Salah satu komponen vital dalam perhelatan demokrasi adalah perangkat yang mengambil kebijakan dan tindakan pada tatanan desa/kelurahan. Netralitas pun menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan dalam tiap perangkat desa/kelurahan, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Sosialisasi larangan kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada 2020.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual dengan peserta seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (15/10/2020)
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Saipul mengatakan pencegahan dalam bentuk sosialisasi ini pula sebagai upaya Bawaslu dalam memberikan peringatan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 tersebut.
“Penerapan protokol Covid-19 menjadi 1 kewajiban, walaupun tidak dicantumkan dalam Undang-undan secara tegas namun sudah tertera dalam peraturan KPU bahkan Perbawaslu dalam hal pengawasannya,” tegas Saipul dalam pembukaan materinya.
Selain itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo menyampaikan kegiatan yang bertujuan mengedukasi para kepala desa dan perangkat desa ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu terhadap subjek pengawasan Bawaslu.
“Salah satu tugas penting yang bisa dilakukan oleh Kades, yaitu dengan berperan aktif mensosialisakan kepada pemilih terkait Pilkada yang akan dilaksanakan 9 desember, dan dapat meningkatkan partisipasti pemilihnya,” kata Teguh.
Diungkapkan olehnya, hal tersebut juga tentu dengan menerapkan protokol Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dafip Heryanto, selaku salah satu narasumber memaparkan beberapa hal terkait Regulasi yang berkaitan dengan netralitas Kepala desa dalam ruang pemilihan, yang tidak hanya diatur dalam UU Pemilihan namun juga termaktub dalam UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.
Ia berharap, jajarannya dapat berkomitmen untuk menolak berbagai bentuk politik praktis ataupun bentuk politik uang, ujaran kebencian, sara berita hoax, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Diakhir acara, Teguh Wibowo yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawslu Kukar tersebut mengatakan sosialisasi tersbeut menjadi bagian dari pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar kepala desa dan lurah tidak terjebak atau terkena arus yang masuk dalam penanganan pelanggaran Bawaslu,.
“Pencegehan ini merupakam amanat dari Undang-undang yang masuk dalam bagian dari pencegahan Bawaslu,” tutup Teguh.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi