Lanjutkan Tahapan Pilkada, Bawaslu Kukar Deteksi Dini Potensi Pelanggaran
|
Tenggarong, Bawslu Kukar – Ditengah keputusan dilanjutkannya tahapan Pilkada 2020 saat pandemic ini, terdapat beberapa potensi pelanggaran yang ditilik oleh Bawaslu Kukar.
Sofiyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar mengatakan, setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada masa tahapan lanjutan ini.
“Pertama yaitu soal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang berpotensi kurang maksimal, apakah nanti melalui daring atau tidak. Dukungan ini harus dilihat secara detail apakah syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Lalu, dalam kondisi ekonomi yang terpuruk akibat covid-19 ini, tidak bisa kita pungkiri potensi merebaknya politik uang. Selanjutnya yaitu potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi, baik dari Pejabat Daerah, Pejabat ASN, dan Kepala Desa/ Lurah,” paparnya saat dikonfirmasi melalu media WhatsApp pada Selasa (8/6/2020)
Ia melanjutkan, tahapan Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan dimasa pandemi covid-19 ini menjadi sangat krusial.
“Dalam kondisi saat ini bisa saja penyusunan daftar pemilih kurang akurat dan akan berpengaruh terhadap kesiapan logistik, pencalonan calon perseorangan bisa berpotensi sengketa apabila tidak ada kesesuaian data KPU Kabupaten dengan calon perseorangan, misalnya hasil verfak KPU Kabupaten tidak memenuhi syarat sementara data dari calon perseorangan memenuhi syarat, maka ada potensi sengketa. Begitu pula pada tahapan kampanye dan tahapan Pemungutan suara ada Potensi politik uang,” lanjutnya.
Sofiyan menegaskan, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran dengan cara bersurat ke pihak terkait, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara juga giat melakukan sosialisasi pencegahan melalui daring, baik melalui web ataupun media sosial Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi