Lompat ke isi utama

Berita

Lawan Hoax dan Tolak Politisasi SARA

Lawan Hoax dan Tolak Politisasi SARA

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menciptakan Pemilu yang aman dan damai. Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan dalam menghadapi potensi-potensi pelanggaran dan polarisasi yang berdampak negatif, Bawaslu Kukar mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Sosialisasi ini bertajuk “Peran Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam Mencegah Politik Identitas, Sara, Hoax, dan Ujaran Kebencian pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Kegiatan ini berlangsung di Grand Elty, Singgasana pada Jum’at (9/12/22). Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung yang sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

Kegiatan ini dibuka dengan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yakni Dr. Zamroni, M.Pd. yang merupakan dosen UINSI Samarinda.

Zamroni menyampaikan materi yang berkaitan dengan Hoax dan Politisasi SARA. Ia menyampaikan mengenai sebab-sebab munculnya kedua hal tersebut. Lebih lanjut, Zamroni juga menghimbau kepada peserta untuk aktif dalam melakukan pencegahan agar hoax dan politisasi SARA dapat diredam.

“Untuk melawan Hoax, diperlukan adanya ikhtiar berupa peningkatan literasi digital masyarakat. Selain itu, Bapak dan Ibu sebagai bagian dari civil society juga harus ikut berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, Zamroni menyinggung bahwa perbedaan SARA adalah fitrah dan reaiitas sosial yang tidak terelakkan. Sehingga politik identitas adalah keniscayaan, namun yang terpenting adalah bagaimana hal-hal tersebut tidak dibawa kepada ranah-ranah yang negatif.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Fathudhin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kukar menanyakan apa yang dapat dilakukan oleh peserta sosialisasi dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Bapak dan Ibu, dalam melakukan pengawasan ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama adalah pencegahan. Bapak dan Ibu dapat memberikan materi-materi pencegahan di ruang-ruang informal dan menjadi garda terdepan sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan pencegahan. Kedua, apabila Bapak dan Ibu menemukan adanya pelanggaran, silahkan membuat laporan. Namun perlu diperhatikan syarat formil dan materilnya,” ujar Fatra Yudha selaku moderator dan juga staf Bawaslu Kukar.

Penulis: Fatra Yudha Pratama