Masifkan Regulasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Kukar Undang Partai Politik
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), di Hotel Elty Lesung Batu Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengundang perwakilan seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (8/12/2022).
Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar dapat diketahui publik secara massif terutama bagi peserta pemilu karena yang akan menjadi pelapor dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Lanjut Teguh Wibowo, hal ini penting agar regulasi tersebut tidak saja diketahui, tetapi dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta pemilu. Dalam perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini semakin menegaskan bahwa terdapat tiga bagian penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu yakni korektif, punitif, dan alternatif.
Korektif merupakan putusannya akan membatalkan/mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan. “Sifat korektif ini putusannya bisa membatalkan sampai memperbaiki jika terjadi penyimpangan,” ujar Teguh.
Sementara Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, adalah putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu. Lalu, penyelesaian sengketa alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal yang biasa di sebut dengan Mediasi.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar ini menyampaikan penyelesaian sengketa Bawaslu difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih serta penyelesaian sengketa juga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan untuk mewujudkan tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian) dan harapannya kedapan ini dapat terwujud dalam pemilu, terutama pada para peserta pemilu.
Penulis : Hardianda