Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Pengawasan Verfak, Divisi Pengawasan dan Sengketa Gelar Pertemuan Daring Bersama

Matangkan Persiapan Pengawasan Verfak, Divisi Pengawasan dan Sengketa Gelar Pertemuan Daring Bersama

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Divisi Pengawasan Bersama Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara hari ini Rabu (24/06/2020) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Potensi Sengketa Pemilihan pada tahapan verifikasi  faktual calon Perseorangan pada Pilkada 2020, Dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Pengawasan, Yulia Parlina, menyampaikan berbagai hal untuk mengantisipasi jika ada persoalan-persoalan yang muncul dalam tahap verifikasi faktual.

 

Dalam penyampaiannya Yulia berharap seluruh anggota Panwaslu Kecamatan mampu memberikan pengajaran yang jelas kepada PKD terkait teknis pengawasan verifikasi faktual saat berada dilapangan nantinya, Yulia juga menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat.

“Misalkan saja panwaslu Kecamatan dan PKD harus memastikan identitas pendukung calon perseorangan, jangan sampai pendukung calon perseorangan tersebut termasuk orang yang dilarang memberikan dukungan seperti PNS, TNI, POLRI dan Kepala Desa,” ujarnya.

Selanjutnya Yulia juga menyampaikan agar seluruh Panwaslu Kecamatan dan jajaran nya aktif berkoordinasi dengan jajaran PPK dan PPS agar tidak terjadi adanya hal yang tidak sinkron jadwal verifikasi faktual di lapangan nantinya.

Pada kegiatan yang sama Teguh Wibowo, Koordinator Divisi Sengketa, menyampaikan dalam proses verifikasi faktual di masa pandemi ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis oleh karena itu yang terpenting dalam melakukan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan jajarannya wajib mentaati protokol kesehatan yang ada seperti masker dan sebagainya begitu pula dengan PPK dan PPS perlu di awasi apakah sudah mentaati protokol kesehatan.

Teguh juga menyampaikan, Jajaran Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi secara melekat serta mengutamakan fungsi pencegahan dan pengawasan.


“Jika ditemukan adanya dugaan tata cara yang dilanggar jajaran PPK dan PPS maka jajaran Panwaslu Kecamatan diharapkan mengutamakan saran perbaikan,” tambah dia.

Diharapkan Panwaslu Kecamatan dan PKD pada masa pandemi Covid-19 ini mampu bekerja secara maksimal pada tahapan verifikasi faktual, jaga kesehatan serta tetap melakukan pengawasan.

Penulis : Hardianda