Menakar Efektifitas Penggunaan E-Voting pada Pilkada 2020
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Teknologi bukanlah hal baru dalam proses pemilu dan pilkada di Indonesia, namun penggunaan teknologi ini perlu dipahami peluang dan tantangannya agar menciptakan pemilu yg berkualitas dan berintegritas.
Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku salah satu narasumber dalam program Tadarus Pengawasan Pemilu pada edisi 10 Rabu (6/5/2020), mengatakan konteks penggunaan dan pemanfaatan teknologi di Indonesia bukan hal baru, rekam jejak rekap elektronik sudah dimulai sejak pemilu 2004, 2009, lalu 2014 pada proses scan dan entry data C1 yang dikenal dengan situng, dan pilkada serentak 2015 dan 2019 yang juga menggunakan scan dan entry data C1.
“Kalau ingin menerapkan teknologi, sangat diperlukan untuk uji coba secara berkala, menyiapkan kerangka hukum, sertifikasi, audit, keamanan cyber yang harus disiapkan, karena kalau tidak, bisa menimbulkan problem,” tuturnya.
Ia mengatakan teknologi dalam pemilu bukan hanya mengenai e-voting atau pemungutan suara ecara elektronik, namun ada beberapa hal yang dapat menerapkan teknologi dalam pemilu.
“E-voting merupakan konsep teknologi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, lalu e-recap pada tahapan rekapitulasi suara, ada pula konsep teknologi pemilu untuk membentuk dapil atau pendaftaran pemilih yang biasa kita kenal dengan Sidalih untuk pendaftaran parpol ada Sipol, lalu untuk pencalonan ada Silon, berikutnya open data election yang dapat digunakan untuk publikasi dana kampanye dll,” kata Titi
Dalam program tersebut ia menerangkan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan menjadi penting dalam penerapan teknologi, oleh karena itu diperlukan kajian dan survey terhadap kendala dan problematika selama pemilu yang pernah dijalankan, lalu mengetahui kebutuhan dalam konteks pemilu Indonesia diperlukan landasan dan kerangka hukum yang jelas.
“Soal penggunaan teknologi khususnya e-voting di Indonesia ada putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 soal konstitusionalitas e-voting dan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa e-voting itu konstitusional tetapi harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip luber dan jurdil,” tegasnya.
Selain itu ia menambahkan dalam penerapan e-voting perlunya persiapan budaya atau culture politik masyarakat untuk dapat menerima e-voting, lalu terkait anggaran yang cukup, petugas yang bekerja, kerangka hukum yang perlu dipersiapkan, dan berbagai hal agar e-voting yang bersifat konstitusional tersebut penerapannya tidak tergesa-gesa.
Pada kesimpulannya ia mengatakan bahwa e-voting belum dapat diterapkan pada saat ini, ada problematika yang lebih membutuhkan teknologi dalam tahapannya, hal ini berkaitan dengan pentingnya menempatkan teknologi dalam konteks kebutuhan yg ingin dijawab dalam penyelenggaraan pemilu, dan teknologi merupakan bagian integral dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan teknologi yang tepat harus berbasis dengan kajian yang sejalan dengan kebutuhan sehingga menimbulkan proses yang inklusif, transparan, dan akuntabel yang dapat menciptakan kepercayaan publik. (*)
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi