Ngapeh Pemilu, Membangun Basis Hukum dan Menyusun Pendapat Hukum yang Ideal
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) menggelar “Ngapeh Pemilu” yang sampai saat ini sudah sampai pada pertemuan yang ke-4 (empat), dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai dan dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Tenggarong, Selasa (8/2/2022).
Acara ini dipimpin oleh Ali Mukid selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) dan dihadiri seluruh staf di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar).
Topik utama dalam pembahasan pada “Ngapeh Pemilu” ini adalah Membangun Basis Hukum dan Menyusun Pendapat Hukum yang Ideal.
Mengutip dari yang disampaikan oleh narasumber bahwa sampai saat ini tidak ada definisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, definisi Legal Opinion adalah: “Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya”. (Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black)
Setelah melihat definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat untuk yang meminta dimana pembuat Legal Opinion tersebut memberikan/menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan program ini, Ali Mukid selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan diskusi tersebut telah menjalani banyak perkembangan, “Pada seri ke-4 ini Alhamdulillah telah mengalami perkembangan dan sudah mulai komunikatif diantara peserta, harapan untuk kedepannya agar seluruh peserta dapat tetap mempertahankan metode seperti ini,” ungkapnya.
Ia berharap akan selalu ada peningkatan pada pelaksanaan selanjutnya dan pemateri dapat lebih menjabarkan atau menjelaskan materi yang disampaikan.
Penulis : Syachfur Hakim
Editor : Mery Anggarda Pratiwi