Ngapeh Pemilu: Metode Penyelesaian Sengketa Proses Melalui Mediasi
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Kegiatan “Ngapeh Pemilu” sampai saat ini terus berlangsung setiap satu minggu sekali, ini merupakan suatu program yang di gagas oleh Bawaslu Kukar dalam rangka untuk peningkatan kapasitas bagi jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar. berlangsung selama satu hari di ruang rapat kantor Bawaslu Kukar, Selasa (19/04/2022).
Kegiatan tersebut di pandu Novi Ismunanda KS selaku moderator, turut hadir Anggota Bawaslu Kukar Teguh Wibowo selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.
Dalam penjelasannya, Hardianda selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “Mediasi atau Musyawarah yang selanjutnya disebut Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan”, ucapnya.
Dari penjelasan tersebut, maka Mediasi juga harus mempunyai prinsip-prinsip penyelesaian sengketa proses dengan cara: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan integritas, tambahnya.
Penulis : Syachfur Hakim