Ngapeh Pemilu: Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu Kukar maksimalkan program “Ngapeh Pemilu” hari ini kembali di gelar mengingat kegiatan tersebut merupakan suatu program rutin dari Bawaslu Kukar, Selasa (07/06/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kukar dan di pandu Lirandifa Putri selaku moderator, turut hadir jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.
Sholihin selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “PEMILIH adalah warga negara
indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin”, jelasnya.
Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih dengan syarat: 1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 4. Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; 5. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 6. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan, tutupnya.
Penulis : Syachfur Hakim