Lompat ke isi utama

Berita

Ngapeh Pemilu: Peran Bawaslu Dalam Sidang PHP Di Mahkamah Konstitusi

Ngapeh Pemilu: Peran Bawaslu Dalam Sidang PHP Di Mahkamah Konstitusi

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Kegiatan “Ngapeh Pemilu” hari ini kembali di gelar mengingat kegiatan tersebut merupakan suatu program rutin dari Bawaslu Kukar. Sebelumnya kegiatan tersebut sempat diliburkan untuk sementara waktu dikarenakan Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan cuti bersama secara nasional dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Selasa (31/05/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kukar dan di pandu Sholihin selaku moderator, turut hadir jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.

La Ode Ali Imran selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal (43) menyebutkan: “Dalam pemeriksaan persidangan, Mahkamah dapat memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau jajarannya secara berjenjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dan/atau pihak-pihak yang dipandang perlu, baik atas inisiatif Mahkamah maupun atas permintaan para pihak untuk didengar keterangannya sebagai pemberi keterangan terkait dengan Permohonan yang sedang diperiksa”, jelasnya

Maka Peran Bawaslu berdasarkan Pasal (2) Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis, tambahnya.

Ia mengatakan penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari beberapa aspek, baik aspek pencegahan, aspek pengawasan dan aspek tindaklanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya, tutupnya.

 

Penulis : Syachfur Hakim