Ngapeh Pemilu: Persiapan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu Kukar maksimalkan program “Ngapeh Pemilu” hari ini kembali di gelar mengingat kegiatan tersebut merupakan suatu program rutin dari Bawaslu Kukar, Selasa (19/07/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kukar dan di pandu Sholihin selaku moderator, turut hadir Anggota Bawaslu Kukar Ali Mukid beserta jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.
Tri Wahyudi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “Sebagaimana amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam waktu dekat ini Bawaslu Kukar akan melakukan pengawasan terkait dengan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kukar”, jelasnya.
“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 178 bahwa: a. KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu; b. Verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat empat belas bulan sebelum hari Pemungutan Suara; c. Tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU”, tambahnya.
"Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 bahwa: a. Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU; b. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual; c. Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”, tutupnya.
Penulis : Syachfur Hakim