Ngapeh Pemilu: Pola Klasifikasi Arsip
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara nasional menjelang cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kegiatan “Ngapeh Pemilu” yang merupakan suatu program yang di gagas oleh Bawaslu Kukar saat ini masuk di minggu terakhir di bulan april 2022 dan untuk sementara akan diliburkan. Nantinya kegiatan “Ngapeh Pemilu” tersebut akan dilanjutkan kembali setelah cuti bersama berakhir, Selasa (26/04/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kukar dan di pandu Sholihin selaku moderator, turut hadir jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar.
Muhammad Adha Juniansyah selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan fisik dan informasi arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan perihal atau masalah, yang di identifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka”, ucapnya.
Dari penjelasan tersebut, maka yang harus menjadi perhatian dan kesadaran bagi setiap pegawai adalah bahwa penatausahaan arsip bukanlah pekerjaan instan melainkan sebuah proses yang terus berkelanjutan. Terlebih lagi bagi seperti badan publik. Penatausahaan arsip yang baik memberikan banyak manfaat, yaitu tata kelola arsip yang baik akan memberikan kemudahan dalam pencarian arsip di kemudian hari, arsip merupakan dasar manajemen/pondasi dalam penyusunan sebuah kebijakan dan keputusan serta wujud tertibnya tata kelola arsip yang merupakan bentuk profesionalitas dari sebuah organisasi, tambahnya.
Penulis : Syachfur Hakim