Optimalisasi Pengarsipan, Rahman Sampaikan Pentingnya Inventarisir Data
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kukar terus berbenah, pada masa belum memasuki tahapan tersebut Bawaslu Kukar menyadari pentingnya segala bentuk evaluasi dan juga persiapan untuk kegiatan mendatang. Hal itu dimulai dengan dilaksanakannya rapat optimalisasi yang dimaksudkan dalam rangka inventarisir dan pengelolaan data kearsipan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Rahman, selaku Ketua Bawaslu Kukar. Rapat dihadiri oleh jajaran staf secretariat di ruang rapat kantor Bawaslu pada Selasa (4/5/21). Disampaikan oleh Rahman salah satu tujuan rapat tersebut untuk meningkatkan pelayanan public dan pelayanan kebutuhan informasi.
“Kita sadari secara bersama kebutuhan akan arsip ini sewaktu-waktu akan sangat diperlukan, maka hendaknya sedini mungkin kita lakukan inventarisir agar memudahkan dalam menghadapi pemilu kedepan,” pungkasnya.
Ia berharap pihak yang bertanggung jawab terkait hal tersebut dapat bekerjasama dengan kearsipan terkait tata kelola kearsipan, baik dalam pilkada 2020, bahkan data Pemilu 2015 dst.
Lanjutnya ia memaparkan terkait rencana program Bawaslu untuk melakukan penguatan kapasitas dan kapabilitas antara jajaran staf, hal tersbut bertujuan untuk memperdalam kompetensi dan meningkatakan kapasitas dalam bekerja.
“Hal semacam itu perlu kita lakukan agar ritme bekerja merata,” tambahnya lagi.
Selain itu, Ali Mukid selaku koordinator divisi hukum, humas, data dan informasi menambahkan terkait pentingnya untuk melakukan penguatan pada hal-hal yang mendukung program kehumasan yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada masyarakat luas. Disadari Bawaslu bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi public. Mengingat bahwa dalam meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan lembaga publik bertujuan untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi