Panwaslu Kecamatan Sebulu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Kukar Tahun 2020
|
Sebulu – Panwaslu Kecamatan Sebulu gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kantor UPT. Layanan Kependidikan Sebulu pada Sabtu (19/09/2020).
Acara ini diikuti oleh kepala desa, anggota BPD, perwakilan partai politik, pemuda dan tokoh masyarakat di Kecamatan Sebulu yang jumlahnya lebih kurang dari 20 peserta. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kukar nomor B-2373/DINKES/065.11/09/2020 yang melarang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang).
Ketua Panwaslu Kecamatan Sebulu, Irvan Tamtawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini digelar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2020.
“Partisipasi dari masyarakat dalam mengawasi setiap pelaksanaan tahapan pilkada ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada di wilayah Kecamatan Sebulu, terutama pada tahapan kampanye”, papar Irvan.
Irvan menerangkan, minimnya jajaran Panwaslu Kecamatan Sebulu menjadi kendala dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye. Oleh sebab itu, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sangatlah penting sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh paslon, timses, ASN maupun Kepala Desa atau perangkat Desa.
Terkait dengan Netralitas ASN, Kapolsek Sebulu, Iptu Ishaq, SH yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan kali ini menyampaikan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam Pasal ini jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa kebijakan maupun tindakan kongkrit yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran kampanye,” jelasnya.
Ishaq menambahkan, pada PP 53 Tahun 2020 Pasal 4 juga secara tegas melarang PNS memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Oleh sebab itu ASN merupakan hal yang harus perlu dijaga dan diawasi agar event pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan”, tegas Ishaq.
Di akhir kegiatan Ketua Panwaslucam sebulu menghimbau kepada peserta untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya pelanggaran dengan cara saling mengingatkan terkait hal yang dilarang pada masa kampanye, baik yang menyangkut keterlibatan ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa maupun BPD.
Penulis : Muhammad Abdul Manaf (Panwaslu Kecamatan Sebulu)
Editor : Mery Anggarda Pratiwi