Persiapan Pengawasan Jelang Pilkada, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Bersama Divisi Pengawasan Panwascam S
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang dilaksanakan serentak pada 270 daerah di Indonesia tinggal menghitung hari. Bawaslu Kukar turut bersiap menjelang hari-H pemungutan suara dengan mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, rapat ini diikuti oleh koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga panwascam se-Kabupaten Kukar pada Selasa (1/12/20) di ruang rapat kantor Bawaslu Kukar.
Rapat ini dibuka oleh koordinator divisi pengawasan, Yulia Parlina. Dalam sambutan nya Yulia mengatakan pertemuan tersebut merupakan pematangan dari pemaparan dan bentuk modul-modul yang telah diberikan. Menurutnya materi, modul, maupun contoh mekanisme yang diberikan baik melalui modul maupun video dapat menjadi bahan diskusi dalam pertemuan tersebut agar mempermudah dalam memetakan potensi dan kendala pada saat 9 Desember mendatang.
“Pertemuan kita pada hari saya harap nanti banyak substansi yang kita dapatkan, baik itu potensi beberapa permasalahan atau yang dirasa kurang secara pemahaman, maka kita akan cari solusinya,” ujarnya mengawali acara.
Dalam pertemuan itu pula untuk memaksimalkan proses pengawasan, Tri Wahyudi selaku staf pelaksana divisi pengawasan memaparkan beberapa hal terkait, teknis pelaporan hingga mekanisme penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) yang akan digunakan oleh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan secara langsung dan melekat.
Sementara itu, Teguh Wibowo yang turut hadir dalam rapat tersebut menekankan pada peserta rapat untuk menekankan pentingnya pematangan terhadap pengisian Formulir A, yakni Laporan Hasil Pengawasan yang memuat setiap kejadian selama dilaksanakannya pengawasan.
“Harapan saya metode cara mengisi Form-A perlu kembali di bahas secara matang, Form-A ini menjadi hal yang mutlak bagi PTPS, selain mendapatkan salinan C1,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Yulia Parlina mengatakan bahwa Form-A tersebut untuk memudahkan jajaran pengawas dalam menuangkan hasil pengawasan yang tidak memerlukan dibuatnya kesimpulan.
“Tidak perlu menyimpulkan apa hasilnya, cukup menuangkan semua kejadian pada hari-H, silakan dicatat apapun di dalam Form-A tersebut,” kata Yulia lagi.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi