Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020, Bawaslu Kukar Pastikan Keberadaan Pemantau Pemilihan

Pilkada 2020, Bawaslu Kukar Pastikan Keberadaan Pemantau Pemilihan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pemantauan Pemilihan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan dan dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing. 

Guna memastikan pemantau pemilihan dapat berjalan sesuai dengan aturan, Bawaslu Kukar hadiri rapat koordinasi terkait adanya pemantau pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kukar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kukar tahun 2020. 

Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kukar tersebut digelar pada Rabu (2/12/2020) di ruang rapat Lt. 2 KPU Kukar, Jln. Wolter Monginsidi, Tenggarong. 

Muchammad Amin, anggota KPU Kukar mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan terkait persiapan pemantau pemilihan menjelang Pilkada mendatang. 

“Agar dapat 1 persepsi untuk melakukan pemantauan pemilihan ini, terkait teknis dan mekanisme nya nanti,” ungkapnya. 

Diungkapkan pula dalam rapat tersebut pemantau pemilihan yang telah diakreditasi  dapat memastikan terkait nama dan jumlah personil sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut mengenai wilayah kerja dan teknis lainnya. 

Dalam kesempatan ini, Teguh Wibowo, anggota Bawaslu Kukar memaparkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu yakni berkaitan dengan hal kewenangan dan kewajiban pemantau. 

“Saran saya sebelum turun kelapangan, hal teknis harus sudah jelas prosedurnya, agar lebih sistematis dalam pelaksanaannya,” kata Teguh. 

Senada dengan hal tersebut, Yulia Parlina selaku koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kukar mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan yakni perlunya pemantau untuk melaporkan diri kepada kepolisian setempat, dan menyampaikan kehadiran kepada PPK dan Panwascam serta tanda pengenal yang digunakan pemantau adalah ID Card dengan keterangan nama dan alamat serta daerah pemantauan dan dittd oleh ketua KPU Kukar. 

Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini yang menjadi dasar penyelenggara yaitu UU No 1 tahun 2015 yang menyatakan bahwa keberadaan pemantau diluar TPS, namun dalam penyelenggaran Pilkada Kukar, yang diketahui bersama bahwa Pilkada berjalan dengan pasangan calon tunggal, maka pemantau dapat berada di dalam TPS dan tidak semua TPS yang terdapat di Kukar akan terdapat pemantau. 

Untuk diketahui, saat ini pemantau pemilihan di Kukar terdapat 2 lembaga yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang berjumlah 13 pemantau dan Komisi Pemantau Kukar (KPK) berjumlah 156 orang pemantau. 

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi