Pilkada Ditengah Pandemi, Bawaslu Kukar Sosialisasikan Regulasi Terkait Penerapan Protokol Kesehatan
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Dalam rangka meningkatkan peran pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota, dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19, Bawaslu Kukar melaksanakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalarn Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Acara ini dilaksanakan secara virtual pada Senin (21/9/2020), dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Instansi Pemerintah, serta Partai Politik yang ada di Kutai Kartanegara.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ali Mukid menyampaikan melalui adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat mencapai adanya pemahaman bersama dalam mengimplementasikan Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan penerapan protokol kesehatan yang menjadi upaya untuk menekan penyebaran pandemi tersebut.
“Terdapat kebijakan yang diambil oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, terkait lanjutan pelaksanaan pilkada ini yang salah satu poin kesepakatan itu adalah, mewajibkan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada lanjutan sebagai syarat dilanjutkannya tahapan pilkada yang sempat tertunda oleh adanya bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.
Ia menekankan Bawaslu Kukar telah berupaya dengan optimal dalam pelaksanaan pengawasan, maupun penanganan pelanggaran serta apabila terdapat penyelesaian sengketa dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pemaparannya, pria lulusan magister IAIN ini berpesan agar memahami dan menerapkan secara bersama dalam menjalankan tahapan Pilkada 2020 dengan memenuhi syarat protokol kesehatan agar mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang sehat.
“Mari kita bersama-sama jaga Pilkada di Kutai Kartanegara, ini merupakan tanggung jawab bersama, baik itu penyelenggara, TNI/Polri, peserta pemilihan, jajaran partai politik, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, ia menegaskan adanya sanksi yang berlaku bagi peserta Pilkada dan Parpol pendukung dan/atau tim pemenangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada lanjutan tahun 2020 tersebut. Hal tersebut tertuang pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 Pasal 11 Ayat (2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU Provinsi, KPU kab/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan. Ayat (3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kab/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kab/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya terkait hal tersebut telah diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 Pasal 11 (1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf (a) tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatan. (2) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Dalam hal saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 40 yang berbunyi dalam hal Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung, dan/atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan peraturan.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi