Lompat ke isi utama

Berita

Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas

Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri kegiatan webinar "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020" yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Para Kepala BKD/BKPSDM/BKPP, Inspektur, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/ Kab/ Kota dan Ketua Bawaslu  Provinsi/ Kab/ Kota.

Dalam kegiatan ini ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masa pasca pilkada ini dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi atas netralitas ASN selama tahapan pilkada serentak tahun 2020 berlangsung. “Hasil survei netralitas ASN yang telah disampaikan sebelumnya mencatat berbagai hal yang menjadi pelajaran bagi kita dalam membangun kontruksi netralitas ASN dan mewujudkan manajemen ASN yang berbasis system merit” ujarnya.

Seperti diketahui, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi dengan kata lain yakni pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 

Hadir pula dalam acara ini, Bawaslu RI diwakili oleh tenaga ahli, Abdullah Iskandar menyampaikan ada beberapa tren pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. “ASN memberikan dukungan di media massa atau media sosial, ASN melakukan pendekatan serta mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, asn turut serta dan aktif dalam kegiatan partai politik, asn mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah adalah tren pelanggaran netralitas ASN,’’ katanya.

Selanjutnya, untuk model pengawasan pemilu dan pemilihan ada dua yaitu pengawasan institusional/struktural oleh jajaran pengawas pemilu/pemilihan dan jenis pusat pengawasan partisipatif


Penulis : Suriyansyah

Editor : Mery Anggarda Pratiwi