Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar Tindak Lanjut Penetapan Rancangan Dapil & Alokasi Kursi

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar Tindak Lanjut Penetapan Rancangan Dapil & Alokasi Kursi

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 195 ayat 1 dan 2 di mana dalam penyusun Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota, KPU melakukan Konsultasi ke DPRD melalui Uji Publik untuk mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap ditetapkannya rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota. Oleh sebab itu, KPU Kutai Kartanegara melakukan Uji Publik melalui Pengumuman Nomor 255/PL.01.3-Pu/6402/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan sejak tanggak 7 Desember 2022 hingga 16 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut, maka DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Menindak lanjuti Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 10 Desember 2022 di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kukar, Ketua Bawaslu Kukar, Partai Politik, Camat se-Kab.Kukar, dan dari organisasi kedaerahan.

Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai badan yang bertugas mengawasi tahapan Pemilu, memastikan bahwa KPU melakukan Uji Publik terhadap rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman memberikan tanggapan atas Uji Publik yang dilakukan oleh KPU Kukar.

“Tidak terdapat potensi penambahan dapil oleh karena jumlah kursi untuk setiap kecamatan masih masuk dalam kuota yang di syaratkan oleh undang-undang. Begitu pula untuk jumlah kursi, karena jumlah penduduk masih dalam kuota 500 ribu s/d 1 juta, sehingga Kukar masih menggunakan kuota 45 kursi,” sampainya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada rancangan dapil yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, terjadi pengurangan jumlah kursi untuk dapil 1 yakni menjadi kursi menjadi 6 kursi dan terjadi penambahan kursi untuk dapil 5 oleh karena terjadi pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan untuk dapil 5 tersebut.

“Untuk Samboja Darat, lebih mendekati prinsip penataan dapil bila masuk dalam dapil 4 dibandingkan dapil 5. Hal ini berkaitan dengan latar belakang historis. Secara umum kami berkesimpulan untuk dapat menggunakan rancangan 1 karena lebih mendekati prinsip-prinsip penataan dapil menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Harapannya, dari kegiatan ini KPU dapat menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk ditindak lanjuti.

Penulis: Fatra Yudha Pratama