Rapat Kerja Divisi SDM dan Organisasi, M. Rahman : Pengawas Wajib Jaga Stabilitas dan Kondusifitas K
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapar Kerja bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Divisi SDM dan Organisasi, dengan tema “Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020”.(19/06/2020)
Muhammad Rahman Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara membuka rapat kerja secara resmi dengan menyampaikan beberapa arahan terkait dengan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan ditetapkannya New Normal disaat masih berkembangnya virus Covid-19 Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan diminta untuk tetap menjaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan harus tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas kerja,” imbuhnya.
Materi Pertama dr. Julinoes. N. Adam Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar Bidang Yankes Dinkes Kukar menyampaikan materi dengan tema “Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Pada Pengawasan Pilkada Tahun 2020” Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Covid-19 merupakan salah satu BAB yang diubah dalam Revisi Ke-3 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dibarengi dengan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/753/2020 tentang Revisi Ke-3 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020.
Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/III/753/2020 tentang Revisi Ke-3 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan seluruh Indonesia, Kepala B/BTKL-PP seluruh Indonesia dan Seluruh Direktur Rumah Sakit Rujukan Nasional dan Regional.
“Sampai saat ini, sudah diketahui bahwa penularan antar manusia dapat terjadi melalui percikan (droplet) saat batuk/bersin atau melalui benda yang terkontaminasi virus,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu pula, hadirnya Erliyando Saputra Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi dengan tema “Tahapan Pilkada Tahun 2020”.
“Dalam waktu dekat ini sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 pada tanggal 24 Juni 2020 seluruh penyelenggara Pemilu di indonesia akan melaksanakan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, dalam kesempatan ini apabila ada pertanyaan peserta yang tidak sempat dijawab terkait mekanisme Verifikasi Faktual Calon Perseorangan. Nantinya dalam acara yang sama dengan tema yang berbeda yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 20 Juni 2020 yang juga mengundang KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pemateri yang menangani Divisi Teknis, dalam kesempatan itu silahkan saja ditanyakan secara jelas karena memang sudah menjadi kewenangan Divisi Teknis yang harus menjelaskan terkait mekanisme Verifikasi Faktual Calon Perseorangan tersebut,” imbuh pria yang akrab dipanggil Nando tersebut.
Selanjutnya, Saipul Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan materi dengan tema “Persiapan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020” Perppu Nomor 2 Tahun 2020 adalah Perppu yang memberikan dasar kepada KPU bahwa pilkada ini dapat ditunda karena bencana non alam sehingga masih ada perdebatan yang membahas terkait boleh atau tidaknya pilkada ini dilanjutkan.
Para pakar hukum menyebutkan harusnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini harus dicabut dulu baru dapat melanjutkan tahapan atau baru bisa diterbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 karena hal ini rawan gugatan bagi calon yang salah. Pilkada 2020 ini tidak seperti Pilkada yang sebelumnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 secara normatif hanya memberikan Payung hukum kepada KPU dan menggeser jadwal tahapan.
Ia menyinggung terkait dengan anggaran yang akan digunakan.
“Untuk saat ini Panwaslu adhoc sudah diaktifkan baik yang berada ditingkat kecamatan maupun ditingkat kelurahan/desa. Saat ini revisi anggaran lebih banyak perubahan dari pertemuan tatap muka ke pertemuan secara daring, untuk anggaran di Kukar tidak terlalu banyak revisi hanya saja diminta kepastian terkait penambahan anggaran apakah ini melalui APBN atau APBD,” ungkap Saipul.
Dalam melakukan pengawasan Saipul mengungkapkan semua penyelenggara Pemilu di masing-masing tingkatan harus meyesuaikan dengan standar kesehatan Covid-19, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap pembagian bantuan covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Untuk bimtek diperlukan modul untuk setiap tahapan sebagai strategi untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan lalu Panwaslu Kecamatan untuk bisa mengaktifkan jejaring sosial atau medsos sehingga Panwaslu Kecamatan juga aktif di dalam melakukan sosialisasi dan memberikan Imbauan.
Penulis : Syachfur Hakim
Editor : Mery Anggarda Pratiwi